PMB STIS Jalur PMDK
Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Jalur PMDK.
Beberapa waktu yang lalu, salah seorang teman yang berasal dari
kalimantan utara menanyakan perihal pengumuman PMDK Sekolah Tinggi Ilmu
Statistik. Tentu saja saya heran dengan pertanyaannya, karena selama ini
yang saya ketahui adalah STIS tidak membuka jalur PMDK.
Seperti yang tercantum pada webnya, STIS menerima mahasiswa baru melalui 2 jalur, yaitu Jalur Ikatan Dinas dan Jalur Tugas Belajar Instansi Non BPS (baca disini).
Seperti yang tercantum pada webnya, STIS menerima mahasiswa baru melalui 2 jalur, yaitu Jalur Ikatan Dinas dan Jalur Tugas Belajar Instansi Non BPS (baca disini).
Setelah
mendapat informasi dari teman tersebut, saya kemudian mencoba mencari
informasi mengenai PDMK STIS. Hasil yang saya dapatkan adalah memang
benar kalo STIS juga membuka jalur PMDK tetapi hanya untuk daerah
terpencil atau sulit dijangkau dari ibu kota provinsi. Beberapa daerah
yang mendapat kesempatan membuka jalur PMDK adalah Kabupaten tanah
tidung (baca disini), Kabupaten Kota Baru (Baca disini), Kabupaten
Bulungan Kalimantan utara dan beberapa kabupaten lain.
Tujuan dari
jalur PMDK ini adalah menjaring para siswa yang memiliki prestasi
akademik yang tinggi namun tinggal di daerah-daerah yang sulit dijangkau
dari ibukota provinsi. Peserta yang lulus seleksi masuk melalui jalur
PMDK, setelah menyelesaikan studinya di STIS, akan ditempakan di Kantor
BPS Kabupaten/Kota/Provinsi di daerah asal provinsinya masing-masing.
Saya berharap
semoga kedepannya STIS bisa membuka jalur PMDK di banyak daerah, agar
kesempatan teman-teman yang tinggal di daerah terpencil untuk masuk STIS
semakin besar. Amin
Catatan :
- Jalur Ikatan Dinas merupakan jalur seleksi untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA yang setelah lulus pendidikan di STIS akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III/a, untuk selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai tingkat kabupaten/kota. Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan. Mahasiswa mendapatkan tunjangan ikatan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mahasiswa memiliki ikatan dinas selama dan setelah lulus dari pendidikan di STIS, yaitu wajib bekerja di lingkungan BPS sesuai dengan penempatanya di seluruh Indonesia selama dua kali masa pendidikan secara berturut-turut.
- Pendaftaran secara online dibuka sekitar bulan Maret/April
